Showing posts with label Dana BOP PAUD. Show all posts
Showing posts with label Dana BOP PAUD. Show all posts
Pahami Juknis Penggunaan dan Peruntukan Dana BOP PAUD 2016

Pahami Juknis Penggunaan dan Peruntukan Dana BOP PAUD 2016

Pahami Juknis Penggunaan dan Peruntukan Dana BOP PAUD 2016

Pahami Juknis Penggunaan dan Peruntukan Dana BOP PAUD 2016. Sesuai dengan Permendikbud Tahun 2016 Nomor 002, Dana BOP Paud secara global adalah sebagai berikut :
  • BOP PAUD haruslah menjadi sarana penting untuk meningkatkan layanan pendidikan untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu
  • BOP PAUD diharapkan dapat memberikan akses bagi anak usia dini yang tidak terlayani
  • Pengelola PAUD berkewajiban membantu melakukan sosialisasi akan pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD)
  • Pengelola atau penyelenggara PAUD harus mengelola dana BOP PAUD secara transparan dan akuntabel.


Pada BOP PAUD, pengelola atau penyelenggara PAUD haruslah memiliki RKAS, dimana dana BOP PAUD merupakan bagian integral dari RKAS tersebut. Jadi Pengelola atau pengurus PAUD telah membuat program kerja sekolah tersebut yang dananya bisa berasal dari BOP PAUD. 

Penyaluran dari pada Dana BOP PAUD ialah dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dilanjutkan ke rekening satuan PAUD atau Lembaga mengikuti mekanisme Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Program / DAK COP PAUD oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Penyaluran dana BOP PAUD dilaksanakan dengan mekanisme non tunai ke rekening Satuan PAUD atau Lembaga.

Namun tetap saja, pengambilan data tersebut diambil dari DAPODIK. Jadi pengelola atau pengurus haruslah melihat dan mencek kebenaran dari pada data Dapodik yang dikirim ke pusat. Jika terjadi kesalahan pada Dapodik, sebaiknya cepat-cepat melakukan perbaikan data, jangan sampai menundanya.

Secara singkat mungkin itu yang bisa saya sampaikan mengenai Juknis Dana BOP PAUD 2016 yang terdapat pada Permendikbud Tahun 2016 Nomor 002. Silahkan anda download sendiri juknisnya di bawah postingan ini. Mohon maaf apabila ada kesalahan kata dalam penulisan di atas. Terima kasih telah berkunjung.

Read More