Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2016
Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2016
Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2016. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paud tahun 2016 ini berisikan mengenai Aturan baku terhadap Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paud yang di dalamnya terkandung berbagai point penting yang bisa bunda dan ayah pelajari mengenai Penggunaan dari pada Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paud.
Juknis dari pada Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paud ini, menjelaskan mengenai berbagai panduan penggunaan BOP Paud antara lain salah satunya menjelaskan :
"Berdasarkan RPJMN 2015 -2019 peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Kebijakan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas adalah memperluas layanan pendidikan anak usia dini berkualitas melalui ketersediaan Satuan PAUD yang mudah diakses, pendidik yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan, peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam pendidikan anak usia dini, dan dukungan penyelenggaraan dari Pusat, Daerah, serta masyarakat. "
Selain itu, banyak sekali keuntangan yang didapat apabila bunda dan ayah berkenan menyimaknya lebih jauh lagi mengenai panduan dari pada Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paud ini. Untuk informasi lebih jauh lagi, silahkan anda download sendiri dan pelajari jukni dari BOP Paud 2016 ini.
Mohon maaf apabila ada salah kata maupun paparan yang kurang jelas mengenai juknis BOP Paud 2016 ini. Terima kasih telah berkunjung,