Showing posts with label Juknis. Show all posts
Showing posts with label Juknis. Show all posts
Download Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2017

Download Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2017

Download Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2017
Download Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2017
Juknis Penyelenggaraan PAUD 2017

Download Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2017

Berikut ini adalah Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang File Paud dapatkan dari Ruang Guru Paud. Bunda dapat mempelajarinya di rumah atau di sekolah terkait dengan Penyelenggaraan PAUD pda tahun 2017 sekarang ini. Bunda dapat mendownloadnya pada bagian akhir artikel ini. Semoga bermanfaat.

Bagi yang berminat, silahkan download di bawah ini :
Read More
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

File Paud - Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
    - fotokopi identitas pendiri;
    - surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
    - susunan pengurus dan rincian tugas;
b. persyaratan teknis.
    - hasil penilaian kelayakan;
    - Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
    - Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.

Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
  a. fotokopi identitas pendiri;
  b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
  c. susunan pengurus dan rincian tugas.

Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
  a. hasil penilaian kelayakan;
  b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.

KB, TPA, dan/atau SPS sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.
Tata Cara / Mekanisme Pendirian PAUD

Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:

( Butir A )
Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.

( Butir B )
Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Butir A menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

( Butir C )
Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada Butir B, kepala dinas:
memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.



Read More
Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2016

Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2016

Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2016

Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2016

Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2016. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paud tahun 2016 ini berisikan mengenai Aturan baku terhadap Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paud yang di dalamnya terkandung berbagai point penting yang bisa bunda dan ayah pelajari mengenai Penggunaan dari pada Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paud.

Juknis dari pada Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paud ini, menjelaskan mengenai berbagai panduan penggunaan BOP Paud antara lain salah satunya menjelaskan : 
"Berdasarkan  RPJMN  2015  -2019  peningkatan  akses  dan  kualitas PAUD  secara  holistik  dan integratif  merupakan  pondasi  terwujudnya pendidikan  dasar  12  tahun  yang  berkualitas. Kebijakan Direktorat Jenderal  PAUD  dan  Dikmas  adalah  memperluas  layanan pendidikan anak  usia  dini berkualitas  melalui ketersediaan  Satuan  PAUD  yang  mudah   diakses,   pendidik   yang   sesuai   dengan   kompetensi   yang diharapkan, peningkatan   kualitas partisipasi masyarakat dalam pendidikan  anak  usia  dini,  dan  dukungan  penyelenggaraan dari Pusat, Daerah, serta masyarakat. "

Selain itu, banyak sekali keuntangan yang didapat apabila bunda dan ayah berkenan menyimaknya lebih jauh lagi mengenai panduan dari pada Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paud ini. Untuk informasi lebih jauh lagi, silahkan anda download sendiri dan pelajari jukni dari BOP Paud 2016 ini.

Mohon maaf apabila ada salah kata maupun paparan yang kurang jelas mengenai juknis BOP Paud 2016 ini. Terima kasih telah berkunjung,

Read More
Pahami Juknis Penggunaan dan Peruntukan Dana BOP PAUD 2016

Pahami Juknis Penggunaan dan Peruntukan Dana BOP PAUD 2016

Pahami Juknis Penggunaan dan Peruntukan Dana BOP PAUD 2016

Pahami Juknis Penggunaan dan Peruntukan Dana BOP PAUD 2016. Sesuai dengan Permendikbud Tahun 2016 Nomor 002, Dana BOP Paud secara global adalah sebagai berikut :
  • BOP PAUD haruslah menjadi sarana penting untuk meningkatkan layanan pendidikan untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu
  • BOP PAUD diharapkan dapat memberikan akses bagi anak usia dini yang tidak terlayani
  • Pengelola PAUD berkewajiban membantu melakukan sosialisasi akan pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD)
  • Pengelola atau penyelenggara PAUD harus mengelola dana BOP PAUD secara transparan dan akuntabel.


Pada BOP PAUD, pengelola atau penyelenggara PAUD haruslah memiliki RKAS, dimana dana BOP PAUD merupakan bagian integral dari RKAS tersebut. Jadi Pengelola atau pengurus PAUD telah membuat program kerja sekolah tersebut yang dananya bisa berasal dari BOP PAUD. 

Penyaluran dari pada Dana BOP PAUD ialah dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dilanjutkan ke rekening satuan PAUD atau Lembaga mengikuti mekanisme Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Program / DAK COP PAUD oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Penyaluran dana BOP PAUD dilaksanakan dengan mekanisme non tunai ke rekening Satuan PAUD atau Lembaga.

Namun tetap saja, pengambilan data tersebut diambil dari DAPODIK. Jadi pengelola atau pengurus haruslah melihat dan mencek kebenaran dari pada data Dapodik yang dikirim ke pusat. Jika terjadi kesalahan pada Dapodik, sebaiknya cepat-cepat melakukan perbaikan data, jangan sampai menundanya.

Secara singkat mungkin itu yang bisa saya sampaikan mengenai Juknis Dana BOP PAUD 2016 yang terdapat pada Permendikbud Tahun 2016 Nomor 002. Silahkan anda download sendiri juknisnya di bawah postingan ini. Mohon maaf apabila ada kesalahan kata dalam penulisan di atas. Terima kasih telah berkunjung.

Read More