Download Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala TK Berprestasi
Untuk Persyaratan Administratif menjadi peserta pemilihan Kepala TK Berprestasi adalah sebagai berikuti :
Kepala TK yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan Pengawas TK atau pejabat yang berwenang.
Masa kerja sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun sebagai Kepala TK di lembaga yang sama dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Mempunyai beban mengajar sekurang-kurangnya 6 (enam) jam tatap muka per minggu dalam satu tahun terakhir; bagi PNS dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan yang bukan PNS dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan Yayasan diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai atau tidak dalam proses pelanggaran disiplin pegawai dengan Surat Keterangan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Melampirkan bukti prestasi yang dicapai, ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang disahkan oleh Pengawas TK.
Melampirkan penilaian kinerja Kepala TK yang dilakukan oleh Pengawas TK (format terlampir).
Melampirkan portofolio (format terlampir) 3 tahun terakhir
Kepala TK yang pernah meraih predikat Kepala TK Berprestasi Peringkat I, II, dan III Tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini; sedangkan yang pernah meraih predikat Kepala TK Berprestasi Peringkat I, II, dan III Tingkat Provinsi dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun.
Mengirimkan berkas ke tingkat Nasional untuk Kepala TK dengan menggunakan cover warna biru.
Manfaat Petunjuk Teknis
Terjaminnya pelaksanaan Pemilihan Kepala TK Berprestasi secara efisien padaTingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
Terjaminnya pelaksanaan Pemilihan Kepala TK Berprestasi secara efektif pada Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
Untuk lebih lanjut, silahkan download filenya di bawah ini :